Selasa, 02 Desember 2014

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
lembar info ptk.png
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.

Sumber: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/page/lembar-info-ptk-atau-lapor-tunjangan-dikdas

Rabu, 26 November 2014

Solusi Sementara Untuk Kasus Gagal Menambah Siswa Baru Di Dapodikdas 3.0.1

Kami teruskan informasi dari salah satu Tim Dapodikdas Eko Umayanto TP;
Semoga bisa menjadi jawaban bagi teman-teman yang sudah menyampaikan laporan terkait kasus gagal memindahkan data siswa pindahan dari tabel Tambah (Penampungan Sementara) ke tabel Utama Peserta Didik di Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1
Silahkan lakukan langkah sebagai berikut;
1. Uninstal Aplikasi Dapodikdas 3.0.1
2. Instal Aplikasi Dapodikdas 3.0.0 full
3. Generet dan download prefill baru
4. Registrasi ulang
5. Masuk tabel Peserta Didik, lakukan pengentryan data ulang untuk Siswa Pindahan lewat menu Tambah
 
 
 
 
 

Minggu, 23 November 2014

Patch Dapodikdas Khusus SLB

Dapodikdas mengeluarkan Patch khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk membuka tingkat 10, 11, dan 12. Demikian informasi yang admin kutip dari halaman web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ingin mendownload Patch tersebut, berikut admin sertakan link downloadnya disini.
Demikian Posting singkat dari admin, semoga bermanfaat.
 

CARA EDIT / MEMPERBAIKI DATA SISWA DI VERVAL PD

Verval PD - Berhubung edit data siswa (nama dan tanggal lahir) untuk pengajuan UN/US tahun ajaran 2014-2015 melalui Aplikasi dapodikdas sudah berakhir pada tanggal 20 November 2014 kemarin, maka jika diantara teman operator sekolah yang belum sempat atau lupa tidak memperbaiki data siswa tersebut maka silahkan gunakan cara berikuti ini :

Panduan CARA EDIT / MEMPERBAIKI DATA SISWA DI VERVAL PD

  1. Login ke verval pd http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik Edit Data - Pengajuan - Nama dan Tanggal Lahir.
  3. Pilih Siswa yang akan diedit datanya.
  4. Isi kolom untuk pengeditan sesuai data yang seharusnya.
  5. Jangan lupa masukkan syarat perubahan data, contoh dokumen berbentuk gambar : hasil scan Akte Kelahiran. Untuk alternatifnya silahkan coba menggunakan hasil scan Kartu Keluarga (KK).
    contoh akte kelahiran terbaru 2014
    contoh akte kelahiran terbaru 2014

    Contoh Kartu Keluarga (KK)
    Contoh Kartu Keluarga (KK)
  6. Klik Kirim Pengajuan.

Cek Status Edit Data Siswa

Setelah semua dilakukan, maka teman OPS bisa cek statusnya pengajuan edit data siswa verval PD tersebut, caranya hampir sama yaitu masih terdapat pada menu Edit Data - Pilih Status. Pada status tersebut kita bisa mengetahui apakah pengajuan tersebut sedang diproses atau telah selesai diproses oleh pihak Admin pusat Verval PD. Jika statusnya sudah selesai, maka silahkan cek di verval PD UN di alamat http://un.data.kemdikbud.go.id/ (Login menggunakan Username dan Password Aplikasi Dapodik).
cek status edit data verval PD
cek status edit data verval PD
Mungkin untuk panduan mengenai cara di atas dicukupkan sekian dulu, mudah-mudahan bisa memberikan sedikit gambaran bagi para OPS yang belum melaksanakan edit data siswa pada kesalahan yang terdapat data siswa di sekolah anda. Terima kasih telah membaca postingan pendek mengenai CARA EDIT / MEMPERBAIKI DATA SISWA DI VERVAL PD.  
 

APLIKASI CETAK KARTU NISN GRATIS DAPODIK HELPER

APLIKASI CETAK KARTU NISN GRATIS DAPODIK HELPER merupakan sebuah aplikasi yang tidak lagi asing bagi para Operator Sekolah, Dapodik Helper ini dulu digunakan untuk backup database Aplikasi Dapodik. Sekarang aplikasi tersebut sudah bisa digunakan untuk mencetak kartu NISN siswa, penambahan fitur cetak kartu NISN ini sepertinya ditambahkan ke dapodik helper guna membangkitkan fungsinya, karena setahu saya setelah adanya cara backup melalui prefill_dapodik saat ini aplikasi dapodik helper sudah jarang bahkan tidak pernah digunakan lagi oleh para operator sekolah.



Silahkan download aplikasinya dan dicoba untuk mencetak kartu NISN. untuk keterangan lebih lengkap Para Rekan OPS bisa lihat dan baca keterangan lebih lengkapnya di http://dapodikhelper.blogspot.com/2014/11/cetak-kartu-nomor-induk-siswa-nasional.html dan semoga dengan adanya APLIKASI CETAK KARTU NISN GRATIS DAPODIK HELPER, kita tidak kesulitan lagi untuk membuat kartu NISN

Download Aplikasi Cetak Kartu NISN  

Downloads: 443


Sumber: http://www.operatorsekolah.com/2014/11/aplikasi-cetak-kartu-nisn-gratis.html

Kamis, 13 November 2014

SEBAIKNYA DAN SEHARUSNYA YANG MENILAI PKG ADALAH KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH, JANGAN OPERATOR SEKOLAH !!!

Agar tidak ada permasalahan antara Penilaian Kinerja Guru (PKG) online yang disediakan pada portal PADAMU NEGERI dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk persyaratan Kenaikan Pangkat atau Penghitungan Angka Kredit sebaiknya dan seharusnya yang menilai PKG adalah kepala sekolah dan pengawas sekolah. Untuk lebih jelas silahkan cermati aturan berikut ini.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 5 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA dinyatakan bahwa “Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional”
Berdasarkan PASAL 22 PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 03/V/PB/2010 NOMOR : 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA yang hanya menyatakan bahwa :

(1) Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.

(2) Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Silahkan lihat pula LAMPIRAN PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA pada Tata Cara Penilaian Kinerja bukan pada tatacara Penilaian Angka Kredit pada halaman 80 dinyatakan bahwa :

1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.

2. Kepala sekolah/ madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/ pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/ madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.

4. Kepala sekolah/ madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/ madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/madrasah nya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F .

5. Kepala sekolah/ madrasah/ pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

Jika ada kepala sekolah yang merasa kerepotan untuk melaksanakan tugas ini, perlu diingatkan bahwa pelaksanaan tugas ini tentu merupakan sebuah konsekuensi logis ketika seorang guru berminat mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Like dan bagikan : http://facebook.com/profile.php?id=1401176013457077


Sumber: https://www.facebook.com/pages/Operator-Sekolah-Indonesia/1401176013457077?ref=br_rs

Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator


Kembali kabar menggembirakan bagi Operator Sekolah dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): sebagai berikut.

1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!

2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.

3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).

4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.

Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator

5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)

6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.

7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Sekilas info : http://facebook.com/profile.php?id=1401176013457077
Foto: Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator

Kembali kabar menggembirakan bagi Operator Sekolah dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): sebagai berikut.

1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!

2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.

3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).

4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.

Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator

5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)

6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.

7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Sekilas info : http://facebook.com/profile.php?id=1401176013457077

Senin, 10 November 2014

Berita Penting terkait DAPODIK, Dana BOS dan intensif (upah) Operator Sekolah 2014 - 2015

Ada beberapa hal yang wajib kita ketahui menyangkut Dapodik, Dana BOS dan Intensi Operator Sekolah saat ini, hal ini menerangkan bahwa fungsi dapodik tidaklah hanya untuk pendataan semata saja, berikut ini adalah poin-poin penting yang harus diketahui oleh semua Masyarakat Dunia Pendidikan :

Berita Penting terkait DAPODIK, Dana BOS dan intensif (upah) Operator Sekolah 2014 - 2015 :

1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh Wakil Presiden Bapak Budiono 15 Oktober 2014.

2. Terhitung mulai Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu tidak ada tawar menawar lagi. (100% sah dan resmi )

3. Verval PD wajib dituntaskan terutama untuk data kelas 6,9,12 calon peserta UN

4. Tidak diperbolehkan / Jangan melakukan singkron saat deadline (penutupan server), lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat

5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK.

6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun)

7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop (Peralatan) untuk menunjang pendataan (dapodik)

8. Sedang adanya pembahasan kemungkinan insentif operator perbulan secara rutin.

Dari ke 8 poin di atas manakah yang menurut saudara bisa sedikit memperhatikan para Operator Sekolah? Pastinya nomor 8 ya.. tapi sangat disayangkan poin yang merupakan hal penting bagi OPS berada pada urutan DELAPAN. Namun kita juga tidak usah berkecil hati, mari do'akan bersama supaya Implementasinya bisa cepat dilaksanakan terutama menyangkut Dana BOS yang secara keseluruhan diambil dari DAPODIK.

Kita bisa Sangat Optimis kalau seperti itu, nasib data sekolah hampir 100% ada ditangan yang menginput datanya di DAPODIK, maka wajiblah sekolah mensejahterakan OPS yang bekerja pada bidangnya.
Demikian informasi mengenai Hal penting terkait

Berita Penting terkait DAPODIK, Dana BOS dan intensif (upah) Operator Sekolah 2014 - 2015. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Salam OPS se Nusantara!


Sumber: https://www.facebook.com/pages/Operator-Sekolah-Indonesia/1401176013457077?fref=nf

Jumat, 07 November 2014

Tools SP (STORE PROCEDURE) Pada Aplikasi Dapodikdas 3.0.1

Kami teruskan informasi dari Relawan Dapodik semoga bermanfaat, cermati sedikit demi sedikit dan semoga tidak membuat teman-teman bingung.

Pada Dapodikdas 3.01 ini selain dibuka tuk sementara nama dan tgl lahir PD + PTK ada pula yg lain seperti proses SP dijalankan lgi.. yaitu PD atau PTK pindahan tdk bisa langsung dipindahkan ke tabel utama tpi harus syncron dulu. bisa 1 kali syncron bisa langsung pindah secara otomatis ada jga yg manual tpi harus sinkron minimal 3 kali...
tpi jika tetap tidak bisa jga.. coba lakukan install ulang.. langsung pake installer 3.0.1
Apa itu SP ...?
Tools Store Procedure, merupakan salah satu tools yang tersimpan di server yang berguna untuk mencari data PTK atau Peserta Didik baru yang sebelumnya telah dimutasikan/diluluskan bagi PTK dan PD dari Aplikasi Dapodikdas sekolah yang lama dan user/Operator Sekolah melakukan penambahan PTK atau PD baru melalui menu “Tambah” pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1
awalnya sistem pencarian Data PD/PTK yang Mutasi menggunakan sistem Store Procedur (SP) sudah mulai dicanangkan pada Aplikasi Dapodikdas versi 2.0.4, namun melihat ketercapaian/efektifitas pengumpulan data melalui Aplikasi Dapodikdas (dalam hal ini Ditjen Dikdas dan P2TK Dikdas), dan untuk mengantisipasi hasl tersebut, administrator pusat Aplikasi Dapodikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) menonaktifkan Tools SP tersebut dan digunakan/diaktifkan kembali pada Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1
Alur penerapan Store Procedure
Alur penerapan tools store procedure melalui mekanisme Sinkronisasi (Sync) yang terbagi menjadi 2 kali proses sinkronisasi dengan delay atau waktu tunda akibat proses transmisi data dari satu titik ke titik lain yang dituju (dalam hal ini server PDSP Kemdikbud sebagai pusat store procedure) 
1. OP Input PD dan PTK Baru
2. Sync (1st)
3. Data kekirim ke pusat (Sinkronisasi Berhasil)
4. Store Procedure di server dijalankan (ini fungsinya mencari pd/ptk yg telah di ajukan, apakah ada tidak datanya di server). Jika ada maka data di update (tambah registrasi_peserta_didik dan ubah data yg telah ditemukan tsb utk siap dikirimkan ke lokal). Namun jika tidak, maka data tersebut diberi tanda bahwa tidak ditemukan
5. Sync (2nd), : Tahap Komprasi Data antara data Lokal (Aplikasi) dan Server
6. Sync (3rd) : Tahap Penarikan/penurunan Data yang ditemukan diserver ke Lokal (Aplikasi) melalui Store Procedur
Sync ketiga (3rd) ini data2 yg telah di beri tanda maupun di ubah oleh SP tersebut akan dikirimkan dari server. Intinya, PD/PTK baru bisa berjalan jika SP (Store Procedure) yg ada di server telah dijalankan.
  
Hasil Sinkronisasi Jika Sukses dan “SP (Store Procedure)” sudah dijalankan pada server, Peserta Didik Baru Contoh nya PD “Kelas 7 SMP”  dan Siswa Mutasi Masuk (Lulusan SD mau pun Mutasi dari sekolah) jenjang SMP sudah bisa dipindahkan ke Tabel Utama jika kolom “Sts” berubah warna (merah) dan jika data tidak temukan kolom “Sts” warna tidak berubah (Hijau).
Penjelasan Kolom Status Kolom "Sts" Pasca Sinkronisasi SP
Kolom "Sts" berwarna Hijau : Status Tersebut menunjukkan Data PD/PTK Baru tidak ditemukan pada server melalui mekanisme Store Procedure
Kolom "Sts" berwarna Merah : Status Tersebut menunjukkan bahwa Data PD/PTK baru yang ada pada tabel Penampung Sementara (Bagi PD/PTK baru) bisa dipindahkan ke Tabel Utama dengan mengklik nama PD/PTK tersebut, kemudian mengklik menu "Pindahkan Ke Tabel Utama"


























Sumber:http://suprikajen.blogspot.com/2014/11/tools-sp-store-procedure-pada-aplikasi.html

Informasi Server Dapodikdas Telah Terintegrasi Dengan Server BOS

Kami teruskan informasi dari Yusuf Rokhmat;
"Info DAPODIK terintegrasi BOS
Saat ini sudah terintegrasi data BOS dengan Dapodik untuk laporan penggunaan Dana BOS. Dengan login Single Sign On (SSO) menggunakan username dan password seperti di aplikasi dapodik, sekolah dapat melaporkan penggunaan dana bos.

http://bos.kemdikbud.go.id 
Salam satu data"
Dengan diberlakukannya login Single Sign On (SSO) di Server Pelaporan Dana BOS, maka Operator Sekolah dapat membantu Bendahara BOS dalam melaporkan penggunaan dana BOS tiap triwulan serta secara tidak langsung merupakan jawaban dari banyaknya laporan yang masuk terkait tidak bisa login beberapa sekolah dengan menggunakan user Kode Registrasi dapodik lama dan password NPSN.

Berikut langkah-langkah login menggunakan user dan password aplikasi dapodikdas;
1. Masuk ke web http://bos.kemdikbud.go.id, klik menu "Login Dapodik"
2. Akan membuka halaman baru SSO seperti gambar dibawah ini
3. Isi kolom Email dan Password dengan email dan password yang dipakai untuk membuka Aplikasi Dapodikdas, kemudian klik Login
4. Jika login berhasil maka akan langsung masuk ke Halaman Utama Pelaporan BOS Online. Dihalaman tersebut juga terdapat informasi yang menunjukan sekolah anda belum melaporkan penggunaan Dana BOS Triwulan 3.
Untuk memulai mengentry pengunaan dan bis klik menu Lapor 
Panduan lebih lengkap klik disini
 

Aplikasi 3.0.1 Dapodikdas Telah Release

Setelah cek di alamat resmi dapodikdas, ternyata Aplikasi Dapodikdas 3.0.1 telah di release, berikut informasi yang admin kutip dari website resmi Dapodikdas.
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1. 
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014.
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014.
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik.
Link web resmi dapodikdas